JurnalLugas.Com – Kepolisian Republik Indonesia terus mengusut tuntas gangguan sistem layanan yang melanda Bank DKI selama libur Hari Raya Idul Fitri 2025. Investigasi ini kini berada di bawah penanganan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap laporan yang diterima.
“Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber masih melakukan proses pendalaman terhadap gangguan sistem yang terjadi di Bank DKI. Penanganannya dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Trunoyudo juga menegaskan komitmen institusinya untuk terus memberikan informasi terkini kepada publik sesuai perkembangan penyelidikan yang dilakukan.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses ini kepada Polri. Kami akan menyampaikan setiap perkembangan sesuai dengan ketentuan dan tahapan hukum,” imbuhnya.
Laporan Resmi Sudah Diterima Bareskrim Sejak Awal April
Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melaporkan insiden gangguan sistem kepada Bareskrim Polri sejak 1 April 2025.
“Laporan telah kami sampaikan sejak awal kejadian, dan proses pemeriksaan pun kini sedang berjalan,” tutur Agus dalam pernyataan resminya. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap siapa saja yang telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut.
Agus pun menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan yang diajukan pihaknya.
Gubernur DKI: Tak Ada yang Kebal Hukum
Terkait dampak dari gangguan sistem layanan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo turut mengambil langkah tegas. Ia memerintahkan pencopotan Direktur IT Bank DKI, Amirul Wicaksono, dari jabatannya.
Pramono bahkan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum dan diproses oleh Bareskrim Polri.
“Di Jakarta, tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti merugikan masyarakat harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensinya,” tegas Gubernur Pramono.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil penyelidikan yang tengah digarap oleh tim siber Bareskrim. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, terutama saat momentum krusial seperti libur Lebaran.
Baca berita terkini lainnya hanya di JurnalLugas.com.






