Berikut Tuntutan yang Diketuai Todung Mulya Lubis TPN Ganjar-Mahfud ke MK terkait Pilpres

JurnalLugas.Com – Pada Sabtu (23/3/2024), tim hukum Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul langkah serupa yang dilakukan kubu Anies-Muhaimin.

Dalam langkah yang seragam, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 ini juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Bacaan Lainnya

Todung Mulya Lubis, Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa tuntutan ini diajukan karena pihaknya menganggap pencalonan Gibran telah menimbulkan kontroversi sejak awal, terkait dengan batas usia capres-cawapres menurut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.

“Tuntutan kami adalah untuk mendiskualifikasi paslon 02 karena kami percaya mereka telah mendaftar dengan pelanggaran hukum dan etika, yang telah diakui oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Todung setelah mengajukan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga  MK Terima 115 Gugatan Pilkada Berikut Nama Paslon Penggugat di Persidangan PHPKADA

“Selain itu, kami juga meminta PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia sebagai konsekuensi dari diskualifikasi tersebut,” tambahnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK untuk membatalkan putusan KPU tentang hasil hitung manual pilpres, dengan alasan adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.

Todung menyebut bahwa selain Putusan MK Nomor 90, penyalahgunaan kekuasaan ini juga terbukti melalui intervensi kekuasaan, politisi bansos, dan kriminalisasi kepala desa di beberapa daerah.

Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan sistem teknologi dan informasi milik KPU yang dibuktikan dengan adanya penggelembungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), ditambah dengan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, Todung menegaskan bahwa fokus mereka adalah pada proses hukum di MK sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan soal Diskresi Polisi Frasa "Penilaiannya Sendiri" Sah di UU Polri

Ganjar menyatakan bahwa pihaknya akan menerima dengan lapang dada setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK, tanpa koordinasi dengan kubu Anies-Muhaimin atau agenda lain yang terkait.

Sejalan dengan hal tersebut, Mahfud menyatakan pentingnya langkah ini untuk mempertahankan demokrasi di Indonesia, dengan menegaskan bahwa tujuan mereka bukan sekadar untuk meraih kemenangan dalam pilpres, tetapi juga untuk memastikan kesehatan demokrasi untuk masa depan.

Meskipun demikian, Mahfud menegaskan kembali bahwa mereka akan tunduk pada keputusan MK dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dengan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait