JurnalLugas.Com – Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 masih menyisakan ketegangan meskipun KPU RI telah mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari dua kubu memutuskan untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut hasil yang diumumkan oleh KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.
Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.
Diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menduduki peringkat terakhir dengan raihan 27.040.878 suara atau 16,47 persen.
Kedua kubu yang kalah dalam pemilu ini, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Kedua belah pihak secara bersama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Namun, pihak Prabowo-Gibran yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan dapat diterima oleh MK.
Dengan keyakinan tersebut, mereka mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.






