Pihak Prabowo-Gibran Nilai Gugatan Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud akan Diterima MK serta Sia-sia

JurnalLugas.Com – Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 masih menyisakan ketegangan meskipun KPU RI telah mengumumkan hasil resmi pada 20 Maret 2024.

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dari dua kubu memutuskan untuk mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Menurut hasil yang diumumkan oleh KPU RI, pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil meraih kemenangan dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,58 persen.

Baca Juga  MK Tolak Uji Materi Pasal 256 KUHP, Demo Tanpa Pemberitahuan Bisa Dipidana

Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.

Diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menduduki peringkat terakhir dengan raihan 27.040.878 suara atau 16,47 persen.

Kedua kubu yang kalah dalam pemilu ini, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK. Kedua belah pihak secara bersama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Baca Juga  UU ITE Dikoreksi MK Kritik ke Pemerintah Tak Bisa Lagi Masuk Penjara!

Namun, pihak Prabowo-Gibran yakin bahwa gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan dapat diterima oleh MK.

Dengan keyakinan tersebut, mereka mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang akan berlangsung.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait