JurnalLugas.Com – Pengedar narkoba jenis sabu, Faisal (28), meninggal setelah ditangkap personel Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan hasil autopsi, Faisal meninggal karena lemas dan gangguan pernapasan, disebabkan oleh trauma tumpul pada kepala bagian belakang.
Menurut Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak, penangkapan Faisal dilakukan di Kampung Banjar I, Kecamatan Kota Pinang pada Rabu 20 Maret 2024 malam setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai transaksi narkoba yang akan dilakukan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 0,18 gram sabu, satu unit ponsel, dan uang senilai Rp 85 ribu. Ketika ditangkap, Faisal berteriak untuk menarik perhatian warga sekitar.
Faisal kemudian dibawa bersama orang tuanya ke Mapolsek Kota Pinang, namun saat itu dia jatuh dan akhirnya meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.
Hasil autopsi menyebutkan adanya luka lepuh di dada dan bibir Faisal, serta perubahan warna kebiruan pada kuku jari tangan dan kaki.
Kepala Kepolisian tersebut juga mengungkapkan adanya resapan darah di bagian atas dan belakang kepala Faisal, serta cairan merah di selaput tebal otaknya yang menyebabkan penumpukan cairan pada rongga otak dan mengganggu pusat pernapasannya.
Sebelumnya, empat personel Satresnarkoba Polres Labusel telah diperiksa oleh Propam terkait insiden tersebut.
Maringan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran atau kesalahan prosedur, pihaknya akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






