LBH Pers Ade Wahyudin Sinkronisasi Aspek Keselamatan Jurnalis dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

JurnalLugas.Com – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, menekankan perlunya sinkronisasi antara aspek keselamatan bagi jurnalis dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Menurutnya, meskipun keselamatan kerja telah dibahas secara luas, definisi yang ada belum sepenuhnya terintegrasi, terutama dalam konteks keselamatan jurnalis.

Ade menyampaikan pandangannya dalam peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 secara daring di Jakarta pada 28 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks ini, Ade menyoroti perlunya pembahasan yang komprehensif mengenai aspek keselamatan bagi jurnalis.

Menurutnya, keselamatan jurnalis tidak hanya berkaitan dengan kekerasan, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti keamanan lingkungan kerja yang nyaman dan berbagai hal lainnya.

Baca Juga  AJI dan LBH Pers Kecam Ormas Lakukan Kekerasan Jurnalis Saat Meliput Sidang Vonis SYL

Ade juga menyinggung beberapa tantangan yang dihadapi oleh jurnalis terutama dalam situasi kekerasan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Salah satunya adalah keengganan para jurnalis korban untuk melaporkan tindakan kriminal kepada pihak berwajib, disebabkan oleh kurangnya kemajuan dalam penanganan kasus serupa di masa lalu.

Selain itu, Ade juga menyoroti kendala-kendala yang dihadapi oleh perusahaan pers, termasuk keputusan untuk mencabut laporan atas kasus kekerasan yang mungkin memakan waktu proses hukum yang panjang.

Dia menekankan bahwa komitmen dalam melibatkan diri dalam proses hukum menjadi penting, namun berbagai pertimbangan, termasuk efektivitas dan waktu, seringkali mempengaruhi keputusan untuk menarik diri.

Meskipun demikian, Ade menegaskan pentingnya untuk tidak mengabaikan kekerasan yang mengancam keselamatan jurnalis.

Baca Juga  Datangi KSP KKJ AJI IJTI dan LBH Pers Erick Tanjung Kami Minta Presiden Jokowi Atensi Kasus Kematian Rico Sempurna Pasaribu

Menurutnya, pembiaran terhadap kasus-kasus kekerasan dapat berdampak negatif secara luas.

Sebelumnya, Yayasan Tifa, sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman, bersama lembaga survei Populix, merilis Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang mencatat angka 59,8 dari 100, menempatkannya dalam kategori agak terlindungi.

Data untuk indeks ini dikumpulkan melalui survei dan wawancara serta diskusi kelompok terfokus, dengan fokus pada jaringan jurnalis di seluruh wilayah Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait