JurnalLugas.Com – Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menyoroti proses gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, gugatan dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, tidak memiliki substansi yang signifikan.
Qodari menyoroti dua hal utama. Pertama, terkait dengan permintaan kubu 01 dan 03 yang menuntut diskualifikasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari Pilpres 2024.
Menurut Qodari, tuntutan tersebut terlambat dan seharusnya telah diajukan sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024.
Qodari juga mencatat bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke MK tidak menyertakan selisih angka antara masing-masing kandidat dan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.
Menurutnya, MK memerlukan data angka yang jelas untuk mempertimbangkan gugatan tersebut.
Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa dalam proses hukum, syarat formal harus dipenuhi untuk gugatan dipertimbangkan oleh MK, bukan hanya aspek politik semata.






