Jokowi Cabut Kelas BPJS Kesehatan Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Simak Selanjutnya

JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi melucuti struktur kelas 1, 2, dan 3 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, menggantikannya dengan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Perubahan ini tercatat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusannya yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024, Jokowi menetapkan batas waktu penerapan sistem KRIS oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga  Projo Ganti Logo, Tak Lagi Bergambar Jokowi! Budi Arie, Kini Saatnya Dukung Prabowo

Dengan diberlakukannya sistem KRIS, skema iuran BPJS juga mengalami perubahan.

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, yang menentukan besarnya iuran bulanan yang harus dibayar peserta.

Kelas tersebut juga mempengaruhi fasilitas rawat inap yang dapat dinikmati peserta, dengan iuran yang lebih tinggi untuk kelas yang lebih baik.

Sementara itu, penyesuaian iuran dalam sistem KRIS diatur dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024.

Pasal tersebut menetapkan bahwa Menteri Kesehatan akan mengevaluasi fasilitas ruang perawatan di setiap rumah sakit dengan koordinasi bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri keuangan.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold Jokowi Ya Harapannya Seperti Itu

Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran, sesuai dengan ayat 7 pasal yang sama.

Selanjutnya, ayat 8 pasal tersebut menegaskan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2025.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait