JurnalLugas.Com – Pada hari Senin, 20 Mei 2024, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, menyatakan bahwa pengungkapan pabrik tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial ADH, warga Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu, 15 Mei 2024.
ADH ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 1.568 butir pil ekstasi di rumah kontrakannya.
“ADH adalah seorang residivis yang baru bebas pada bulan Juni 2023 lalu,” ungkap Dirmanto.
Setelah penangkapan ADH, polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap MY, seorang warga Tambaksari, Kota Surabaya.
Dari MY, polisi menyita 5,7 juta butir pil Dobel L atau yang dikenal dengan pil koplo. Jutaan butir pil koplo ini diproduksi di rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Sukolilo, Surabaya.
“MY juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018 dan baru bebas pada tahun 2022. Dari penangkapan MY ini, kami berhasil mengungkap adanya industri rumahan yang memproduksi pil koplo,” kata Dirmanto.
Menurut informasi, ADH dan MY telah memproduksi pil dobel L jenis Carnophen di rumah tersebut sejak November 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Robert da Costa, menambahkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
“Kasus ini terkait dengan sindikat di lapas yang dikendalikan dari Jakarta. Kami terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan sabu-sabu yang diketahui berasal dari Malaysia. Produksi pil koplo di pabrik rumahan ini telah berlangsung selama sekitar enam bulan,” jelas Robert.
Robert juga menjelaskan bahwa pil koplo yang diproduksi oleh kedua tersangka tersebut ditargetkan untuk kalangan menengah ke bawah, terutama dijual kepada para pekerja seperti nelayan.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.






