JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan bahwa revisi usia pensiun bagi anggota TNI dan Polri sedang diusulkan dalam undang-undang. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan usia pensiun dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diatur hingga 60 tahun.
Saleh menekankan bahwa peningkatan angka harapan hidup di Indonesia juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perubahan ini. “Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024.
Saat ini, DPR tengah menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada Selasa (28/5), RUU tersebut telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna.
Saleh menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nantinya, RUU ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi III DPR. Hingga saat ini, fokus utama dalam RUU Polri adalah mengenai batas usia pensiun. “Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang dibahas ketika pembahasannya dimulai di Komisi III DPR,” tambah Saleh.
Salah satu isu yang mungkin akan dibahas adalah terkait peluang anggota Polri untuk masuk ke berbagai kementerian. “Terserah kalau diajukan kita bahas, kalau semua fraksi menyetujui ya bisa masuk,” ungkapnya.
Draf RUU tersebut menyebutkan bahwa usia pensiun anggota Polri akan diatur dalam Pasal 30 Ayat 2, yang menetapkan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, namun bagi pejabat fungsional, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 65 tahun.
Dengan perubahan ini, diharapkan ada keseragaman dalam usia pensiun antara ASN, TNI, dan Polri. Selain itu, peningkatan usia pensiun juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap efisiensi dan profesionalisme dalam tubuh TNI dan Polri.






