DPR Desak Pengangkatan 237 Ribu Guru PPPK Jadi ASN, Nasib dan Gaji Tak Sesuai

JurnalLugas.Com — Pemerintah didesak segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi X mengusulkan pengangkatan sebanyak 237.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kesepakatan internal DPR setelah melihat kondisi kesejahteraan guru PPPK paruh waktu yang dinilai masih memprihatinkan.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak guru PPPK paruh waktu menerima gaji yang jauh lebih rendah dibandingkan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bahkan belum berstatus PPPK.

“Nasib guru PPPK paruh waktu belum jelas. Penghasilan mereka masih kalah dibanding pegawai SPPG yang belum memiliki status PPPK,” ujarnya di Mataram, Kamis (19/3/2026).

Dorongan Koordinasi Antar Kementerian

Komisi X DPR RI juga telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera merumuskan skema bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mempercepat pengangkatan guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, menjadi ASN.

Baca Juga  Tolak RUU TNI DPR Minta Polisi Gunakan Pendekatan Humanis Bubaran Demonstrasi

Menurut Lalu Hardian, pemerintah pusat pada prinsipnya menyetujui usulan tersebut, namun pelaksanaannya tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Harus Beriringan dengan Kebijakan SPPG

DPR menilai rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK harus berjalan seiring dengan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi ASN. Hal ini penting untuk menjaga prinsip keadilan dan pemerataan di sektor pendidikan.

“Semua harus berjalan beriringan agar keadilan bisa terwujud. Kami di Komisi X memiliki pertimbangan kuat kenapa guru PPPK paruh waktu perlu segera diangkat,” tegasnya.

Anggaran dan Kewenangan Jadi Sorotan

Dari sisi anggaran, kebutuhan dana untuk pengangkatan guru PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai Rp58 triliun. Sementara itu, sektor pendidikan juga memiliki alokasi besar, termasuk dana sekitar Rp75 triliun yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk guru madrasah.

Baca Juga  Heboh Grup "Fantasi Sedarah" di Facebook DPR Desak Polisi Segera Tangkap Pengelola

DPR pun mendorong agar kewenangan pengelolaan guru PPPK paruh waktu dikembalikan ke pemerintah pusat. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan lebih terarah, terutama di tengah pengurangan transfer dana pendidikan ke daerah.

“Harus ada kemauan politik dari pemerintah pusat. Manajemen guru sebaiknya kembali dikendalikan pusat agar lebih efektif,” jelasnya.

Desak Solusi Cepat

DPR menegaskan persoalan ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kepastian. Pemerintah diminta segera menghadirkan solusi konkret agar kesejahteraan guru tidak terus tertunda.

“Ini tidak boleh jadi masalah berkepanjangan. Harus ada langkah nyata secepatnya. Jika belum bisa direalisasikan tahun ini, kami dorong agar paling lambat tahun depan sudah terlaksana,” tutupnya.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait