JurnalLugas.Com – Pada Kamis (31/10/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang membahas gugatan buruh dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan. MK juga memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dengan batas waktu paling lambat dua tahun.
Alasan Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, MK memandang perlu dibuatnya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Menurut MK, UU Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja dianggap banyak bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa batas waktu dua tahun dianggap cukup untuk membentuk undang-undang baru yang mampu mengakomodasi substansi UU Nomor 13 Tahun 2003 serta UU Nomor 6 Tahun 2023.
“Waktu paling lama dua tahun dinilai oleh Mahkamah cukup bagi pembentuk undang-undang untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Enny.
Pasal yang Digugat Buruh dalam UU Cipta Kerja
Gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja menyoroti puluhan pasal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai UU. Pasal-pasal tersebut meliputi aturan pengupahan, hubungan kerja, dan penggunaan tenaga kerja asing. Buruh menilai bahwa pasal-pasal ini menimbulkan ketidakpastian di dunia kerja dan merugikan hak-hak pekerja lokal.
Para buruh berharap agar klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dicabut sepenuhnya dan regulasi ketenagakerjaan dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Menurut mereka, UU Cipta Kerja tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas hidup pekerja karena memberi peluang yang lebih besar bagi penggunaan tenaga kerja asing.
Kekhawatiran ini terutama berkaitan dengan potensi rendahnya upah bagi pekerja lokal jika dibandingkan dengan standar layak yang seharusnya diterima.
Dampak Putusan dan Langkah Selanjutnya
Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah dan DPR harus segera merancang perundang-undangan baru yang lebih berkeadilan bagi pekerja. Dalam proses revisi ini, diharapkan bahwa suara pekerja dan masukan dari berbagai pihak akan turut diakomodasi, sehingga tercipta peraturan ketenagakerjaan yang lebih harmonis dan menguntungkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Putusan MK ini juga menunjukkan pentingnya ketepatan dalam penyusunan undang-undang. Revisi yang memerlukan waktu hingga dua tahun tersebut bertujuan untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja masa kini serta memenuhi aspek konstitusional.
Dengan demikian, putusan ini menjadi langkah penting dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat menghadirkan jaminan hak-hak pekerja yang lebih baik dan kepastian hukum dalam dunia kerja di Indonesia.






