JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfud MD, memberikan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahfud, yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024, awalnya enggan berkomentar mengenai keputusan ini. Ia menganggap keputusan tersebut membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk maju dalam Pilkada tingkat provinsi.
“Ya sudahlah, lakukan apa saja yang kau mau. Toh sudah banyak yang berpendapat,” ujar Mahfud dalam sebuah pernyataan di akun Instagramnya pada Senin, 3 Juni 2024. Meski begitu, Mahfud tidak menjelaskan siapa yang dimaksud dalam pernyataan tersebut.
Mahfud menanggapi pernyataan Pakar Hukum Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA nomor No 23P/HUM/2024 sebagai putusan progresif. Namun, menurut Mahfud, keputusan hakim agung di kamar Tata Usaha Negara (TUN) ini justru destruktif.
Ketua Kamar TUN MA, Yulius, bersama dua hakim agung lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono, mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun saat mendaftar sebagai peserta Pilkada. Pendaftaran calon peserta Pilkada dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Namun, pasal tersebut kini diubah menjadi minimal 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik sebagai gubernur atau wakil gubernur. Diperkirakan pelantikan kepala daerah tingkat provinsi akan berlangsung sekitar Januari-Maret 2025.
“Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016? Bukankah PKPU itu justeru menurun dari isi UU 10/2016?” ujar Mahfud.
Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tidak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena usianya baru 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU. Namun, dengan perubahan ini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur karena ia sudah genap 30 tahun saat dilantik.






