Polemik Putusan MA Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saya No Comment Dulu

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memilih untuk tidak berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

“Saya no comment dulu, saya belum komentar,” ujar Hasyim kepada media usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 03 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Pada Kamis (30/5), anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA yang memerintahkan pencabutan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Baca Juga  Capek Pemilu Serentak? DPR Usul Pilkada Digelar Tahun Berbeda Mulai 2029

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta.

Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga  DKPP Pecat Ketua KPU Ali Mochtar Ngabalin Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Rencana

MA menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait