JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, memilih untuk tidak berkomentar mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan tentang batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
“Saya no comment dulu, saya belum komentar,” ujar Hasyim kepada media usai pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo periode 2024-2029 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 03 Juni 2024.
Pada Kamis (30/5), anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi putusan MA yang memerintahkan pencabutan aturan batas minimal usia calon kepala daerah.
“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus menunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.






