Kemenkumham Banyak Parpol Mati Suri dan Ganti Nama serta Diperjualbelikan

JurnalLugas.Com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baru-baru ini mengungkapkan bahwa banyak partai politik di Indonesia yang terkesan “mati suri.” Hal ini terlihat dari minimnya aktivitas organisasi partai yang seharusnya aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai badan hukum yang mendukung demokrasi.

Menurut Baroto, Direktur Tata Negara di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, partai-partai tersebut hampir tidak pernah menyelenggarakan musyawarah nasional (Munas) atau rapat kerja (Raker) secara berkala.

Bacaan Lainnya

Dalam sebuah kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Baroto mengungkapkan bahwa meskipun nama partai politik tercatat secara resmi sebagai badan hukum di Kemenkumham, banyak di antaranya yang hanya mengadakan Munas sekali atau dua kali sejak berdiri dan tidak menunjukkan aktivitas signifikan setelahnya.

“Nama partainya tetap ada tercatat sebagai badan hukum di Kemenkumham, tapi dari awal pendirian baru sekali atau dua kali Munas dan sampai bertahun-tahun tidak melakukan apa pun,” ungkap Baroto pada Kamis, 26 September 2024.

Fenomena ini tentu memunculkan pertanyaan terkait tujuan partai politik tersebut. Sebagai lembaga yang seharusnya memperkuat demokrasi, partai politik memiliki tanggung jawab untuk aktif dalam berbagai agenda yang memperkuat partisipasi publik dan sistem pemerintahan yang demokratis.

Baca Juga  Konflik dengan PDIP Jokowi dan Gibran Harus Gabung Partai Politik Mengapa?

Baroto menekankan bahwa partai politik di Indonesia harus lebih serius dalam mengelola organ internal mereka, termasuk dalam hal distribusi kewenangan yang demokratis, pengaderan yang baik, serta penguatan peran pengurus wilayah. Semua ini adalah komponen penting untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Tanpa adanya perhatian yang serius terhadap internal partai, maka fungsi partai sebagai penopang demokrasi tidak akan berjalan dengan optimal.

Kemenkumham mencatat ada total 76 partai politik yang resmi berbadan hukum. Namun, hanya 44 partai yang tercatat aktif, termasuk tiga partai baru, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Dari jumlah tersebut, hanya 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu, yang menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil partai yang benar-benar berperan dalam kancah politik nasional.

Selain data tentang partai yang aktif, Baroto juga mengungkapkan bahwa ada 21 partai politik yang telah melakukan perubahan nama. Sementara itu, 14 partai politik lainnya mengalami akuisisi. Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak partai yang mengalami perubahan struktur dan identitas sebagai upaya untuk tetap bertahan di tengah persaingan politik yang ketat.

Meskipun beberapa partai politik terkesan mati suri, Baroto menjelaskan bahwa status hukum mereka sebagai badan hukum tetap diakui selama mereka tercatat di Kemenkumham. Hal ini berarti bahwa partai-partai tersebut masih memiliki kedudukan yang sama dengan partai lainnya, termasuk dalam hal mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  KPK Tegaskan Kewenangan Kaji Partai Politik, Soroti Batas Jabatan hingga Biaya Politik

“Gugatan yang masuk ke MK maupun MA biasanya dilakukan oleh partai-partai yang tidak terlalu besar,” tambah Baroto.

Fenomena partai politik mati suri di Indonesia mencerminkan adanya tantangan besar dalam pengelolaan partai sebagai instrumen demokrasi. Keterlibatan yang minim dari sejumlah partai politik menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan dalam memperkuat sistem partai di Indonesia. Partai politik tidak hanya sekadar tercatat sebagai badan hukum, tetapi harus aktif menjalankan fungsinya untuk mendukung proses demokrasi yang lebih baik.

Ke depan, perlu adanya pembenahan di internal partai-partai politik ini agar mereka dapat berperan lebih signifikan dalam mengembangkan demokrasi di Indonesia, baik melalui musyawarah yang lebih rutin, pengaderan yang lebih baik, maupun pengelolaan organisasi yang lebih transparan dan demokratis.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait