Buron KTP-El Paulus Tannos Segera Diekstradisi Kemenkum Kirim Dokumen Afidavit ke Singapura

JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menyerahkan dokumen afidavit kepada otoritas Singapura sebagai bagian dari proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, dalam keterangan pers di Gedung Ditjen AHU, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Bacaan Lainnya

“Dokumen sudah kami bundel dan kirimkan ke Singapura. Sudah diterima oleh pihak sana,” ungkap Widodo.

Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti kapan dokumen tersebut dikirim. “Beberapa waktu lalu. Mungkin sekitar seminggu yang lalu,” katanya.

Baca Juga  Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin Divhubinter Polri dan KPK Bersinergi Ekstradisi dari Singapura

Afidavit merupakan keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah untuk keperluan persidangan. Dalam konteks ini, afidavit menjadi syarat penting yang diminta oleh pemerintah Singapura untuk melanjutkan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos, yang saat ini ditahan oleh otoritas setempat.

“Kami kini tinggal menunggu proses yudisial di sana. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa bersikap kooperatif dan bersedia diekstradisi ke Indonesia,” lanjut Widodo.

Ia menjelaskan, pemerintah Singapura akan memeriksa seluruh dokumen yang telah diserahkan, termasuk menilai kelengkapan dan validitas hukum afidavit yang diberikan.

Lebih lanjut, Widodo menyebutkan bahwa Singapura juga tengah mengupayakan pelaksanaan mutual legal assistance (MLA) secara maksimal demi kelancaran proses hukum, khususnya terkait ekstradisi Tannos.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa dokumen afidavit yang diminta pemerintah Singapura telah diserahkan ke Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Penangguhan KPK & Kemenkum Lakukan Langkah Cepat Ini

Sidang pendahuluan untuk menentukan kelayakan ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura. Sementara sidang utama terkait permohonan ekstradisi dijadwalkan digelar pada bulan yang sama.

Dengan langkah ini, Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menuntaskan kasus korupsi kelas kakap yang telah lama menjadi perhatian publik.

Baca berita hukum dan korupsi lainnya hanya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait