Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ancam PTDH Anggota Polri Terlibat Judi Online

JurnalLugas.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam judi daring. Dalam pernyataannya saat acara “Bhayangkara Fun Walk 2024” di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 22 Juni 2024, ia menekankan bahwa Polri sudah mengambil langkah tegas melalui Propam yang telah mengeluarkan surat telegram khusus mengenai masalah ini.

“Kami sudah sangat tegas mengenai judi online. Dari Propam sudah ada surat telegram yang menyatakan bahwa anggota yang terlibat akan dikenakan sanksi berat, termasuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) bila diperlukan,” tegas Listyo.

Bacaan Lainnya

Untuk mencegah keterlibatan lebih lanjut anggota Polri dalam judi daring, seluruh jajaran Polri telah diminta untuk melakukan berbagai langkah preventif dan preemtif. Kapolri menyebutkan bahwa tindakan ini mencakup berbagai upaya penegakan hukum yang ketat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Staf Lokataru Foundation Mujaffar Salim Diduga Penghasutan Demo Ricuh Pelajar

“Saya kira semua elemen sudah bergerak melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, sampai dengan penegakan hukum,” lanjutnya.

Kapolri juga berjanji bahwa penanganan kasus judi online oleh kepolisian akan dilaporkan secara berkala kepada publik. Selain itu, ia menginstruksikan kepada jajarannya untuk memaksimalkan upaya penanganan kasus ini, termasuk bekerja sama dengan berbagai stakeholder dan melibatkan kerjasama internasional agar hasilnya optimal.

Pada hari sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Syahardiantono menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perjudian, baik yang berlangsung secara daring maupun konvensional. Penegakan hukum ini berlaku untuk masyarakat umum maupun anggota Polri yang terlibat.

“Propam Polri sudah menerbitkan surat telegram (STR) yang berisi upaya penegakan hukum terhadap anggota-anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan perjudian,” ungkap Syahardiantono.

Baca Juga  Polisi Lecehkan Mertua Saat Masak Kasus Viral dan Berakhir Pemecatan Ini Kronologinya

Ia juga menyatakan bahwa pengawasan berjenjang terus dilakukan oleh Propam sebagai bentuk komitmen Polri untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai pelaku maupun sebagai pendukung.

“Pengawasan internal ini bertujuan agar tidak ada satu pun anggota Polri yang terlibat dalam kegiatan perjudian, baik sebagai pelaku, pendukung, atau yang mengambil keuntungan pribadi dari hasil perjudian,” tutupnya.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Polri berharap dapat menegakkan disiplin di tubuh kepolisian dan menghapus keterlibatan anggotanya dalam praktik judi daring yang meresahkan masyarakat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait