JurnalLugas.Com – Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim Polri) sedang meningkatkan upayanya dalam mendeteksi laboratorium narkoba tersembunyi. Untuk mencapai tujuan ini, Bareskrim meminta bantuan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) guna mendeteksi adanya penggunaan listrik yang tidak wajar di rumah-rumah yang diduga dijadikan pabrik narkoba.
Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, pada Jumat (5/7/2024) menyatakan, “Kami mengimbau teman-teman PLN, jika menemukan rumah atau tempat dengan penggunaan daya listrik di luar kebiasaan, mohon segera menginformasikan kepada pihak kepolisian setempat agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”
Menurut Wahyu, sejumlah kasus menunjukkan bahwa pabrik narkoba sering kali mengonsumsi listrik dalam jumlah besar, meskipun bangunan tersebut hanya berupa rumah tinggal, rumah kantor, atau vila. Salah satu contohnya adalah sebuah vila di Kuta Utara, Bali, yang digunakan oleh warga negara asing asal Ukraina sebagai pabrik narkoba. Vila tersebut mengonsumsi listrik hingga 72 ribu watt, yang sangat tidak wajar untuk sebuah bangunan tanpa fasilitas kolam renang dan sejenisnya.
Selain vila di Bali, Bareskrim juga berhasil mengungkap pabrik narkoba di sebuah rumah kantor di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Di lokasi ini, pabrik tersebut memproduksi tiga jenis narkoba yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila, ekstasi, dan pil xanax. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, serta berbagai peralatan lainnya.
Para pelaku mencoba mengelabui pihak berwenang dengan menyewa rumah tersebut atas nama usaha event organizer (EO). Strategi ini digunakan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal mereka dari pantauan masyarakat dan pihak berwenang.
Dengan adanya kolaborasi antara Bareskrim Polri dan PLN, diharapkan deteksi terhadap laboratorium narkoba yang tersembunyi dapat dilakukan dengan lebih efektif. Peningkatan kewaspadaan terhadap penggunaan listrik yang tidak wajar diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.






