JurnalLugas.Com – Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang dinilai krusial untuk memperkuat peran dan kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pembaruan undang-undang ini merupakan langkah strategis demi memperkuat pengawasan lembaga independen tersebut, sesuai standar internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Ini adalah amanat dari PBB melalui Prinsip Paris. Karena itu, di dalam [revisi] undang-undang ini kami akan mendudukkan komisi nasional tersebut berdasarkan amanat Prinsip Paris, yaitu lembaga yang benar-benar independen,” ujar Pigai dalam keterangan persnya pada Kamis, 3 Juli 2025.
Komnas HAM Akan Semakin Independen
Pigai menambahkan bahwa Prinsip Paris menegaskan posisi Komnas HAM sebagai pengawas independen terhadap aktivitas pembangunan yang dijalankan pemerintah. Oleh karena itu, revisi UU HAM diharapkan dapat memberikan ‘infus penguatan’, bukan sebaliknya.
“Apakah komisi HAM akan diperkuat atau diperlemah? Revisi undang-undang adalah dalam rangka memberi penguatan, prinsipnya, bukan dalam rangka memperlemah,” kata Pigai menegaskan.
Revisi Masih Digodok, 60 Persen DIM Selesai
Saat ini, Kementerian HAM tengah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU HAM. Menurut Pigai, proses penyusunan DIM sudah rampung sekitar 60 persen. Sementara itu, 40 persen sisanya masih menunggu masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.
“Kami sudah meminta 25 kementerian dan lembaga, termasuk komisi-komisi untuk memberikan masukan. Baru lima yang memberikan masukan. Hampir 20-an, tunggu memberikan masukan. Ini masukan di draf awal, tapi bahwa berikut kita sampaikan drafnya kepada publik,” jelasnya.
UU Lama Dinilai Tak Relevan Lagi
Pigai menilai bahwa UU HAM yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan paradigma baru di bidang HAM. Karena itu, pembaruan regulasi dinilai sangat mendesak.
“UU HAM tahun 1999 itu sudah tidak relevan lagi. Banyak perkembangan HAM baik nasional maupun global yang tidak tertampung dalam undang-undang tersebut,” ujarnya.
Butuh Dukungan DPR
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pigai telah menyampaikan pentingnya dukungan parlemen untuk menyukseskan revisi ini. Dia menyebut UU HAM adalah payung hukum utama yang mengikat seluruh lembaga negara dan masyarakat dalam konteks penghormatan dan perlindungan HAM.
“Penyampaian surat permintaan kami agar revisi UU HAM sangat penting urgensitasnya, kami berharap pimpinan DPR bisa mendukungnya,” ungkapnya.
Revisi UU HAM ini menjadi salah satu program prioritas Kementerian HAM demi memastikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia semakin kuat, akuntabel, dan sesuai standar internasional.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






