Usai Vonis Hakim Tipikor Jakarta SYL Pertimbangkan Putusan

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tengah mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah divonis 10 tahun penjara oleh hakim. SYL dijatuhi hukuman tersebut terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. Selain hukuman penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta.

Pertimbangan Penasihat Hukum
Tim penasihat hukum SYL menyatakan akan berpikir-pikir mengenai langkah yang akan diambil berikutnya. “Kami dari Penasihat Hukum Pak SYL. Kami berkesimpulan untuk pikir-pikir,” ujar salah satu penasihat hukum SYL. Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, menyetujui sikap ini dan memberikan waktu tujuh hari bagi SYL dan tim hukumnya untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.

Bacaan Lainnya

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan yang digelar pada Kamis (11/7/2024). Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo. “Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta,” kata Rianto.

Baca Juga  Menafkahi Keluarga Rekening Diblokir Syahrul Yasin Limpo Minta Pembukaan Blokir Rekeningnya

Vonis 10 tahun yang diberikan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut SYL dengan pidana 12 tahun penjara. Dalam dakwaan, SYL diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama dua mantan pejabat Kementerian Pertanian lainnya, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Dalam dakwaan tersebut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, SYL juga tengah menghadapi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp500 juta. Sementara itu, dua mantan anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing dituntut kurungan penjara selama 6 tahun dan denda pidana sebesar Rp250 juta.

Baca Juga  SYL Seret Surya Paloh KPK Dalami Keterlibatan

Dengan adanya vonis ini, publik menunggu langkah selanjutnya dari Syahrul Yasin Limpo dan tim hukumnya. Apakah mereka akan menerima putusan hakim atau mengambil langkah hukum lainnya dalam waktu tujuh hari yang diberikan. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dalam praktik korupsi dan pemerasan di institusi pemerintahan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait