JurnalLugas.Com – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penangkapan tersangka berinisial M (20) yang diduga menjual video asusila melalui aplikasi Telegram. Tersangka diketahui telah beroperasi sejak tahun 2023.
“Tersangka telah menjalankan kegiatan ilegal ini sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024,” ungkap Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka meraih pendapatan bulanan sebesar Rp5 juta hingga Rp7 juta dari hasil penjualan video porno. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengiklankan konten video asusila melalui platform media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang kini telah ditutup.
“Di akun X tersebut, tersangka mem-posting cuplikan gambar dari video porno dan memberikan tautan yang mengarahkan calon pembeli ke akun Telegramnya dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” jelas Ade Safri.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menambahkan bahwa tersangka berhasil menarik ratusan anggota untuk berlangganan di akun Telegramnya. “Saat ini, ada 107 pengguna yang berlangganan, sementara channel Telegram tersangka diikuti oleh sekitar 25.000 pengguna,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 24 Juli 2024 ketika petugas Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber di Telegram dan menemukan grup bernama Deflamingo Collection yang memperjualbelikan video berisi konten asusila, termasuk pornografi anak.
“Setelah menemukan akun tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan distribusi konten pornografi di dunia maya.






