Tertangkap Basah! Oknum Ormas FBR Peras Mandor Proyek Uangnya Buat Beli Narkoba

JurnalLugas.Com – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang melibatkan seorang oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Jakarta Selatan.

Tersangka berinisial J, diketahui merupakan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) Ranting 153 Juraganan. Ia mengaku telah bergabung dengan ormas tersebut selama lima tahun terakhir.

Bacaan Lainnya

“Selama menjadi anggota FBR, tersangka J bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Permata Hijau dan kerap melakukan pungutan liar terhadap masyarakat,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca Juga  Kemenkopolkam Ormas Berkedok Preman Siap Dibasmi Jatim Jadi Contoh

Modus Pemerasan: Uang Keamanan hingga Ancaman

Tidak hanya sebagai juru parkir liar, tersangka juga sering hadir di berbagai kegiatan masyarakat untuk meminta “uang keamanan”. Uang tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari termasuk pembelian narkoba.

Aksi kriminal tersangka J akhirnya terhenti setelah ditangkap oleh tim Subdit Jatanras pada Selasa, 13 Mei 2025, di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tengah memeras seorang mandor proyek pembongkaran rumah. Ia merampas ponsel milik korban dan menuntut uang keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman penghentian proyek secara paksa,” jelas AKBP Abdul.

Korban Dipaksa Bayar karena Takut

Merasa tertekan dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp200 ribu agar proyek tetap bisa berjalan. Barang bukti berupa satu buah kemeja ormas yang biasa digunakan tersangka saat beraksi turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Tak Gentar dan Percaya Diri Dilaporkan ke Polisi Roy Suryo Makin Keras Soal Ijazah Jokowi

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi-aksi kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya yang melibatkan atribut ormas sebagai alat intimidasi.

Untuk informasi hukum dan kriminal terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait