JurnalLugas.Com – Penyidik Polrestabes Semarang memeriksa rumah di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, yang digunakan untuk pembuatan video horor di YouTube dan TikTok. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, Ajun Komisaris Polisi Johan Widodo, menyatakan bahwa pemeriksaan ini adalah bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Penanganan kasus ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi,” ujarnya.
Dalam pengecekan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk membuat konten video tersebut. Johan menambahkan bahwa Polrestabes Semarang menindaklanjuti laporan dari AH, pemilik rumah, mengenai dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik akan segera memanggil para kreator konten untuk memberikan keterangan. Selain itu, pihak kepolisian akan meminta pendapat ahli dari Kominfo untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, AH melaporkan tiga Youtuber dan tiga selebritas TikTok ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. AH menuduh mereka melakukan pelanggaran hukum, termasuk memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, dan pencemaran nama baik.
Akibat konten horor yang dibuat di rumah tersebut, rencana penjualan properti milik AH terganggu. Meskipun dua video sudah dihapus, belum ada permintaan maaf dari para pembuat konten.






