JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria, MRS (22) dan JE (35), yang diduga terlibat dalam penyebaran video asusila perempuan berinisial AD (24), yang mirip dengan anak seorang vokalis band terkenal di Indonesia.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kedua orang ini dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Rabu 31 Juli 2024 malam.
Ade Safri menjelaskan bahwa tersangka MRS berperan dalam memasarkan video asusila mirip AD melalui grup Telegram. Sementara itu, tersangka JE bertugas mengunggah konten tersebut di akun X, sehingga menyebar luas.
Dalam operasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari MRS, disita tiga unit ponsel, tiga video asusila, satu email, dan empat akun dompet elektronik. Sementara dari JE, disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video asusila.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024. Laporan tersebut dibuat terkait penyebaran video asusila mirip anak vokalis figur publik oleh akun media sosial.
Saat ini, tim penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah melakukan identifikasi dan profiling untuk mengetahui pengelola akun media sosial yang terlibat. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan sedang fokus untuk memastikan apakah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter yang dilaporkan. Berdasarkan klarifikasi dari pelapor, peristiwa ini bermula dari penemuan konten yang diduga bermuatan pornografi atau asusila di dalam salah satu akun Twitter,” jelas Ade Safri.
Dengan penangkapan kedua tersangka ini, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyebaran konten asusila dan melindungi privasi individu di era digital.






