JurnalLugas.Com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah mengeluarkan aturan baru yang membatasi transfer pulsa hingga Rp1 juta per hari. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan penggunaan transfer pulsa sebagai modus untuk aliran uang dalam perjudian online.
Alasan di Balik Pembatasan
Budi Arie menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan setelah ditemukan adanya transaksi pulsa yang mencurigakan dengan nilai mencapai Rp100 juta hingga Rp2 miliar. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa pulsa telepon seluler digunakan untuk memutar uang dalam praktik jual beli pulsa yang sebenarnya berfungsi sebagai kedok untuk perjudian online.
“Tadi kan saya bilang bahwa ada indikasi baru pulsa hp itu digunakan juga untuk judi online. Jadi uangnya diputerin seolah-olah jual beli pulsa nih. Karena itu lah kita dari Kementerian Komunikasi Informatika membuat regulasi untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari,” ujar Budi Arie pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Aturan baru ini kemungkinan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Surat Edaran, dan akan mencakup pengecualian atau daftar putih bagi pelaku usaha pulsa. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif pada bisnis yang sah di sektor pulsa.
Modus Baru dalam Perjudian Online
Pada bulan Juni, Budi Arie telah mengungkapkan bahwa deposit melalui pulsa operator seluler menjadi modus baru dalam operasi judi online. Modus ini terungkap dari hasil analisis dan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena masa ada transaksi pulsa bisa Rp500 juta sehari, Rp1 miliar sehari, emang buat apa?” ujar Budi Arie menyoroti ketidaklaziman transaksi dengan jumlah sebesar itu.
Langkah pembatasan transfer pulsa ini diharapkan dapat menekan penggunaan pulsa sebagai sarana untuk melakukan transaksi perjudian online. Dengan pengaturan yang ketat, Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya melindungi masyarakat dari praktik ilegal ini, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan digital di Indonesia.






