JurnalLugas.Com – Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin 05 Agustus 2024, hakim tunggal Khamozaro Waruwu mempertanyakan keberadaan eks Bupati Batu Bara, Zahir, yang merupakan pemohon praperadilan. Pertanyaan ini muncul sebagai tanggapan atas permintaan kuasa hukum Zahir untuk mencabut gugatan praperadilan.
Khamozaro Waruwu mengungkapkan kekhawatiran mengenai komunikasi antara kuasa hukum dan pemohon, mengingat Zahir saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Bagaimana Anda bisa berkomunikasi dengan pemohon, yang statusnya DPO? Atau mungkin kuasa pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka?” ujar Khamozaro.
Hakim Khamozaro menjelaskan bahwa pencabutan gugatan praperadilan seharusnya disertai dengan surat kuasa khusus dari Zahir. “Kami memerlukan surat kuasa khusus yang menyatakan pencabutan permohonan. Jika ada, saya akan mempertimbangkan sikap selanjutnya,” tambahnya.
Dia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini dan mengingatkan kuasa hukum agar tidak menghalangi proses penyidikan dengan menyembunyikan Zahir. “Jangan sampai kuasa hukum malah menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum mencabut permohonan, bisa timbul masalah,” tegasnya.
Khamozaro mengungkapkan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani kasus ini, mengingat Zahir telah menjadi DPO berdasarkan pemberitaan yang beredar. “Zahir sebagai tersangka sudah pernah dipanggil tetapi tidak hadir, dan kini sudah terdaftar sebagai DPO,” jelasnya.
Hakim Khamozaro memutuskan untuk memberi kesempatan kepada kuasa hukum Zahir untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Jumat (9/8). “Kami ingin memastikan semua prosedur dijalani sesuai koridor hukum. Jadi, kami beri kesempatan sekali lagi pada Jumat,” kata Khamozaro.
Zahir mengajukan gugatan praperadilan untuk menilai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Permohonan tersebut didaftarkan pada Rabu (17/7) dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan pihak termohon Kapolri dan Kapolda Sumut. Namun, Zahir ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka.






