Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu 30 kg dari China Jaringan Internasional

JurnalLugas.Com – Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram yang diduga melibatkan jaringan internasional. Penangkapan dilakukan terhadap satu orang tersangka yang berperan sebagai sopir mobil pikap pengangkut sabu.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Imam Sugianto, mengungkapkan bahwa tersangka, MI alias Iyek, ditangkap pada 22 Juli 2024. MI adalah warga Sampang yang selama ini kontrak di Surabaya. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pasangan suami istri, yang ditangkap pada 17 April 2024 di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

“Satu orang ditangkap atas nama MI, alias Iyek, warga Sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto, Jumat 16 Agustus 2024.

Baca Juga  Polda Sumut Buru Dalang Peredaran 26 Kg Sabu Jaringan Internasional dari Thailand

Pasangan tersebut sebelumnya mengungkap bahwa bandar narkoba yang mereka sebut sering mengirim sabu dari China melalui jalur laut untuk diedarkan di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan informasi ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan intensif.

Selama sebulan, tim berhasil memperoleh informasi tentang pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China yang akan masuk ke Sidoarjo. Pada 22 Juli 2024, MI ditangkap saat mengemudikan mobil pikap Grandmax warna silver, membawa dua peti kayu palet berisi sabu dalam bentuk serbuk kristal putih. Sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh Cina dengan berat total 30 kilogram.

Saat penangkapan di pintu tol Sidoarjo, MI berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, kendaraan berhasil dihentikan di depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara. Barang bukti yang diamankan mencakup mobil pikap, dua peti kayu palet berisi sabu, dan kemasan teh Cina.

Baca Juga  Jaringan Penyebar Konten FB LGBT Cowok Manly Sidoarjo Tiga Pelaku Ditangkap

MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolda Jatim, Irjen Pol. Imam Sugianto, menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menghukum pelaku dengan tegas. Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kerjasama antara berbagai pihak dalam melawan sindikat narkoba.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait