JurnalLugas.Com – Pada Rabu, 14 Agustus 2024, PT Indofarma Tbk (INAF), sebuah perusahaan farmasi milik negara (BUMN), resmi menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kedua untuk tahun buku 2023. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyepakati sejumlah keputusan penting terkait perubahan struktur pengurus perseroan.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah pengangkatan Didi Agus Mintadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Komisaris Utama PT Indofarma Tbk. Didi Agus Mintadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit POLRI Pusat dari tahun 2012 hingga 2018, juga telah bergabung sebagai Komisaris PT Indofarma sejak Juli 2024. Pria lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga ini dipercaya untuk memimpin Dewan Komisaris menggantikan Laksono Trisnantoro.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham juga sepakat untuk memberhentikan dengan hormat Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024. Manajemen PT Indofarma menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan oleh Laksono selama menjabat.
Dengan adanya perubahan ini, susunan terbaru Dewan Komisaris dan Direksi PT Indofarma Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Pelaksana Tugas Komisaris Utama/Komisaris: Didi Agus Mintadi
Komisaris Independen: Teddy Wibisana
Direksi:
Direktur Utama: Yeliandriani
Direktur Operasional: Andi Prazos
Selain perubahan kepengurusan, RUPST Kedua PT Indofarma Tbk juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023. Rapat tersebut juga mengesahkan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan konsolidasi untuk tahun buku 2021 dan 2022.
Meskipun laporan keuangan menunjukkan kerugian, pemegang saham memutuskan tidak akan ada pembagian dividen tahun ini. Untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan keuangan, perusahaan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk tahun buku 2024.
Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat membawa PT Indofarma Tbk ke arah yang lebih baik dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.






