JurnalLugas.Com – Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, menyampaikan bahwa Anies Baswedan bisa diusung dalam Pilkada Jakarta 2024, namun dengan syarat harus menjadi kader PDIP terlebih dahulu. Hal ini menjadi mungkin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas (threshold) pilkada, memungkinkan PDIP untuk mengusung calon pasangan sendiri.
“Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Ia menekankan pentingnya menjadi kader, mengingat pengalaman bahwa bahkan kader yang sudah dibina bisa berkhianat, apalagi yang bukan kader.
Komarudin juga menegaskan bahwa PDIP akan memprioritaskan kadernya sendiri dalam Pilkada. Saat ini, PDIP memiliki sejumlah kader potensial, seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Selain itu, ada juga anggota DPR RI dari dapil Jakarta yang potensial, yakni Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
“Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko, ada Masinton. Itu semua kader partai. Tinggal kita lihat siapa yang nanti ditugaskan oleh Ibu Ketua Umum untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta,” kata Komarudin.
Keputusan mengenai calon kepala daerah ini berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Hak prerogatif yang berbicara. Jadi, Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya mengajukan calon,” tegas Komarudin.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Sitorus, menyebutkan bahwa kemungkinan partainya akan mengumumkan calon kepala daerah gelombang kedua pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Namun, ia belum bisa memastikan apakah calon untuk DKI Jakarta akan diumumkan pada tanggal tersebut. Jika tidak diumumkan pada tanggal 24, PDIP tetap akan mengumumkannya sebelum penutupan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024.






