JurnalLugas.Com – Polrestabes Medan, Sumatera Utara, terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap FS (41), seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, dengan menembak kakinya saat pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap. Pelaku yang merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun, menjelaskan bahwa penangkapan FS bermula dari informasi yang diterima oleh personel Sat Narkoba Polrestabes Medan mengenai adanya seorang pria yang akan mengedarkan sabu-sabu di Kota Medan. Pria tersebut diketahui akan menggunakan sepeda motor untuk mendistribusikan narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas akhirnya berhasil menemukan FS di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal, pada pukul 14.00 WIB. Ketika diinterogasi, FS mengaku bahwa dua kilogram sabu-sabu yang dibawanya adalah titipan dari seorang pria berinisial F yang harus diantar ke Berastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto.
“Dalam penangkapan ini, kami menyita dua bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat dua kilogram,” ungkap Kombes Pol Teddy Marbun.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain, termasuk dua unit ponsel, satu unit tas samping, tas ransel, satu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.






