JurnalLugas.Com – Seorang dokter spesialis kulit dan kelamin berinisial RI di Medan, Sumatera Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Penetapan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan oleh rekan seprofesinya.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap RI telah ditetapkan sejak Sabtu, 19 April 2025. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, dan dokter RI telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa belum dilakukan penahanan karena proses hukum masih berada dalam tahapan pemanggilan.
“Ini masih dalam mekanisme pemanggilan tersangka dua kali. Bila panggilan tidak diindahkan, maka kami akan lakukan penjemputan paksa,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Terpisah, penasihat hukum korban, dr Dewiyana Susi Br Simbolon, yakni Dr. Redyanto Sidi, SH, MH, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan profesional dari Satreskrim Polrestabes Medan. Ia menilai penetapan status tersangka merupakan bentuk keberanian penyidik dalam menegakkan hukum secara adil.
“Kami memberikan penghargaan atas kerja profesional penyidik. Meskipun terlapor memiliki latar belakang sebagai pejabat, namun hukum harus tetap tegak,” kata Redyanto.
Pihaknya juga mendesak agar proses hukum dilanjutkan dengan melakukan penahanan terhadap RI, mengingat ancaman hukuman maksimal dari Pasal 365 KUHP mencapai sembilan tahun penjara.
“Sudah saatnya tersangka ditahan dan dibawa ke persidangan, demi tercapainya keadilan bagi korban, seperti halnya pencari keadilan lainnya,” tambahnya.
Kronologi Kejadian di Klinik Azizi
Insiden yang menyeret dokter RI sebagai tersangka terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin, 4 November 2024.
Kala itu, korban yang juga seorang dokter, tengah bertugas di klinik tersebut dan dipanggil oleh RI untuk bertemu di lantai dua. Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan yang awalnya bersifat pribadi, namun berubah tegang setelah handphone korban berbunyi.
“Korban meminta izin untuk mengangkat telepon dari ibunya. Namun, tersangka mendadak emosi dan menuduh korban merekam pembicaraan,” jelas Redyanto.
Tersangka kemudian memaksa merebut ponsel korban, dan ketika korban menolak, RI diduga melakukan kekerasan fisik memukul wajah dan tubuh korban hingga tersungkur.
“Tak hanya memukul, RI juga merampas handphone korban dan memaksa korban untuk memberikan kode sandi sambil melontarkan kata-kata kasar,” ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka fisik dan mengklaim kerugian materil hingga mencapai Rp1 miliar. Laporan resmi telah dibuat ke Polrestabes Medan dengan nomor: STTLP/B/3135/XI/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 5 November 2024.
Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau publik, sembari menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak berwenang.
Untuk berita hukum dan kriminal terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






