JurnalLugas.Com – Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Dr. Johanes Tuba Helan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif. “Dalam negara demokrasi, putusan badan yudikatif tidak bisa dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif,” ujarnya di Kupang, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pernyataan ini disampaikan Dr. Johanes terkait dengan kesepakatan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Dr. Johanes menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan putusan MK sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia menambahkan, jika KPU mengabaikan putusan MK, maka pelaksanaan Pilkada akan berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada tuntutan hukum terhadap KPU.
“Kalau tidak menggunakan putusan MK, maka pelaksanaan Pilkada melanggar hukum sehingga dapat digugat melalui jalur hukum, dan KPU dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPR menyetujui pembahasan lebih lanjut, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak.
Terdapat dua materi krusial dalam RUU Pilkada yang dibahas dalam Rapat Panja. Pertama, terkait penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan, yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Kedua, mengenai perubahan Pasal 40 UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang hanya mengakomodasi sebagian putusan MK.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa putusan MK, sesuai dengan prinsip negara hukum, adalah final dan mengikat. Oleh karena itu, setiap pelaksanaan hukum, termasuk Pilkada, harus tunduk pada keputusan tersebut untuk memastikan legitimasi dan kepatuhan hukum di Indonesia.






