JurnalLugas.Com – Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada Kamis pagi, 22 Agustus 2024, untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota dari total 575 anggota DPR. Dari jumlah tersebut, 89 anggota hadir secara fisik, sementara 87 lainnya memberikan izin untuk tidak hadir secara langsung. Dengan demikian, jumlah peserta yang hadir tidak mencapai lebih dari 50 persen plus satu, yang menjadi syarat minimal kuorum. Selain itu, rapat juga tidak dihadiri oleh perwakilan dari seluruh fraksi partai, yang menambah alasan tidak terpenuhinya kuorum.
Akibat kondisi tersebut, Dasco memutuskan untuk menunda rapat paripurna dan menjadwalkan ulang melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Usai mengetok palu sidang sebagai tanda pembatalan rapat, anggota DPR yang hadir pun meninggalkan ruang paripurna.
Sehari sebelumnya, Rabu 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Pembahasan tersebut dilakukan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) dan direncanakan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR.
RUU Pilkada ini memuat dua perubahan penting. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait usia minimal pencalonan, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Disepakati bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan.
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan. Ketentuan ambang batas tersebut kini hanya diberlakukan bagi partai nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Dengan ditundanya rapat paripurna ini, pembahasan dan pengesahan RUU Pilkada akan dilakukan pada jadwal berikutnya setelah kuorum dapat terpenuhi.






