RUU Pilkada Gagal Disahkan DPR Muncul Perpu Pilkada Supratman Terlalu Dibesar-besarkan

JurnalLugas.Com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menilai isu terkait kemungkinan Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pilkada setelah DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada terlalu dibesar-besarkan.

“Ini terlalu didramatisir,” ujar Supratman setelah mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Supratman mengaku belum mendengar wacana tersebut dan tidak melihat adanya tanda-tanda penerbitan Perpu Pilkada. “Sampai hari ini saya belum mendengar mengenai hal tersebut, dan saya tidak melihat ada upaya ke arah sana,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkumham belum menerima arahan apapun dari Presiden terkait pembatalan pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI. Supratman menekankan bahwa pihaknya akan mengikuti proses legislasi yang berlangsung di DPR, termasuk penundaan Rapat Paripurna yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut.

Baca Juga  Pemerintah Dukung Revisi UU BUMN Penguatan Tata Kelola dan Investasi

“Kalau pemerintah, posisi kita mengikuti proses di DPR, termasuk penundaan Rapat Paripurna. Tentu saja pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain,” jelasnya.

Saat ditanya apakah DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Pilkada bersama pemerintah, Supratman menolak berspekulasi. “Jangan berandai-andai, pernyataan dari pimpinan DPR sudah jelas semalam. Jadi, tidak perlu berandai-andai,” ucapnya.

Terkait respons Presiden terhadap aksi unjuk rasa yang menolak pengesahan RUU Pilkada, Supratman menyatakan bahwa hal itu merupakan wewenang juru bicara Presiden. “Pasti Presiden akan merespons melalui juru bicara, tapi terkait hal lain, saya belum mendengar,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Baca Juga  RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Dikaji, Menkum Kebebasan Pers Tetap Aman

Meski demikian, berbagai kelompok massa menggelar unjuk rasa di kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Unjuk rasa sempat memanas dengan kerusakan pada gerbang depan dan belakang kompleks parlemen.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah pada Rabu (21/8), tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan sehari sebelumnya, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait