JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyelesaikan tahap harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah proses harmonisasi ini rampung, PKPU tersebut akan segera diunggah ke dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan pada Minggu siang, 25 Agustus 2024. “Harmonisasi sudah dilakukan tadi siang, dan saat ini tinggal tahap pengadministrasian sebelum kami unggah di JDIH,” ujar Afifuddin.
PKPU yang akan dipublikasikan ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan terbuka untuk umum. Afifuddin memastikan bahwa seluruh persiapan, termasuk instrumen yang dibutuhkan, akan selesai tepat waktu sebelum pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. “Insya Allah pada saat pendaftaran nanti, seluruh proses dan instrumen yang diperlukan sudah siap, PKPU-nya juga sudah selesai diperbaiki,” jelasnya.
KPU berharap agar proses pendaftaran calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan lancar. Selain itu, petunjuk teknis serta regulasi lainnya akan segera didistribusikan ke seluruh daerah. “Petunjuk teknis dan regulasi terkait pendaftaran calon akan segera kami distribusikan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tambah Afifuddin.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sempat menimbulkan kontroversi, terutama terkait Pasal 11 dan 15, yang dinilai tidak sejalan dengan putusan MK. Namun, setelah harmonisasi, seluruh aturan di dalam PKPU ini kini sudah disesuaikan dengan ketentuan MK. Pasal 11 menetapkan bahwa persentase partai politik yang mengusung calon kepala daerah harus sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, Pasal 15 mengatur usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, yang mengindikasikan bahwa Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, tidak dapat maju dalam Pilkada 2024 di tingkat provinsi.






