JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa 23 pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur perseorangan telah lolos verifikasi faktual (Verfak) dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa dari total 92 paslon yang mengikuti verifikasi faktual, 23 di antaranya memenuhi syarat, 62 belum memenuhi syarat, dan tujuh paslon masih dalam proses verifikasi.
“Jadi total status verifikasi faktual yang sudah memenuhi syarat 23 paslon, yang belum memenuhi syarat 62 paslon, dan yang belum selesai (verifikasi faktual) tujuh paslon,” kata Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Selasa 30 Juli 2024.
Pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Badung, Bali, Afifuddin menjelaskan bahwa awalnya terdapat 277 bakal pasangan calon yang mendaftar di sistem informasi pencalonan (Silon). Namun, jumlah tersebut berkurang seiring dengan proses pemberkasan dan verifikasi faktual.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dari 11 pasangan yang mendaftar di Silon, hanya dua pasangan yang melanjutkan proses, dengan satu paslon belum memenuhi syarat dan satu paslon masih dalam proses verifikasi. Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, terdapat 210 pasangan yang mendaftar, namun hanya 74 pasangan yang berhasil lolos ke tahap verifikasi, dengan 15 pasangan memenuhi syarat, 54 belum memenuhi syarat, dan lima masih dalam proses.
Dalam kategori pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dari 56 pasangan yang mendaftar di Silon, 16 pasangan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual, dengan delapan memenuhi syarat, tujuh belum memenuhi syarat, dan satu paslon masih dalam proses verifikasi.
Selain itu, KPU RI juga tengah mempersiapkan tahapan lain, termasuk pendaftaran calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik. Afifuddin menegaskan bahwa tahap pencalonan ini sangat krusial dalam Pilkada serentak 2024 dan akan menarik banyak perhatian. Setelah proses verifikasi faktual calon perseorangan selesai, pendaftaran bagi calon dari partai politik akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.






