JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa saat ini mereka belum berencana memeriksa Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, yang namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. Fokus utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan kepada terdakwa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Selasa, 27 Agustus 2024. “Saat ini jaksa penuntut umum fokus terhadap pembuktian surat dakwaan kepada pelaku,” ujarnya.
Harli menegaskan bahwa meskipun nama Mukti disebut dalam persidangan, hal tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Penyebutan nama dalam persidangan tidak serta merta membuktikan bahwa yang bersangkutan terlibat,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa diperlukan bukti awal yang cukup, yang didukung oleh minimal dua alat bukti untuk menguatkan dugaan keterlibatan seseorang dalam sebuah kasus hukum. “Harus dilihat apakah ada bukti permulaan yang cukup yang diperoleh setidaknya dari dua alat bukti,” katanya.
Namun, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, Kejagung masih akan mempertimbangkan proses persidangan lebih lanjut. “Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan majelis terhadap semua fakta persidangan,” ujarnya.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa telah disebut dua kali dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang melibatkan tersangka Harvey Moeis. Pertama, namanya disebut oleh Ahmad Syahmadi, mantan General Manager Produksi PT Timah, dalam persidangan pada Kamis, 22 Agustus 2024. Ahmad mengungkapkan bahwa Mukti, yang saat itu menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, adalah admin grup WhatsApp New Smelter dan mengumumkan kesepakatan pemberian kuota bijih timah sebesar lima persen kepada PT Timah.
Sementara itu, dalam persidangan pada Senin, 26 Agustus 2024, seorang karyawan PT Timah Tbk. bernama Ali Samsuri juga menyebut peran Dirkrimsus Polda Babel dalam mengenalkan Harvey sebagai mitra PT Timah dalam masalah pertimahan yang dihadapi.
Dengan penyebutan nama Mukti dalam persidangan, banyak pihak menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama mengenai apakah Kejagung akan mengambil langkah hukum terhadap Mukti Juharsa. Hingga saat ini, Kejagung masih menunggu proses persidangan sebelum memutuskan tindakan berikutnya.






