JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas membantah tuduhan terkait penggeledahan tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang dilaporkan oleh salah satu media daring pada Minggu, 1 September 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa tim penyidik KPK tidak melakukan penggeledahan di rumah para kiai tersebut. “Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu di rumah dinas Bupati Situbondo,” ujar Tessa pada Minggu, 1 September 2024.
Selain rumah dinas bupati, penggeledahan juga dilakukan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPP) Situbondo serta di rumah dan kantor beberapa rekanan atau kontraktor di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024. Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yang merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo, berinisial KS dan EP.
Namun, KPK belum mengungkap identitas lengkap maupun rincian lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tessa menegaskan bahwa sesuai kebijakan KPK, identitas para tersangka dan rincian kasus akan diumumkan setelah penyidikan dirasa cukup. “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” tegasnya.






