KPK Sita Uang dan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang dan barang bukti penting dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Penggeledahan dilakukan di puluhan lokasi dan berhasil mengumpulkan berbagai dokumen serta barang berharga.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita dokumen-dokumen terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023-2024, termasuk perubahan-perubahannya. Selain itu, ditemukan juga dokumen pengadaan dari berbagai dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, catatan tangan, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar dan 9.650 euro dalam mata uang asing.

Bacaan Lainnya

“Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro,” jelas Tessa di Gedung KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.

Selain dokumen, KPK juga mengamankan ponsel, laptop, media penyimpanan lainnya, dan puluhan unit jam tangan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga  KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Usai OTT

Penggeledahan berlangsung dari 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024 di 65 lokasi berbeda. Tessa menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.

“Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang-DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” ungkap Tessa.

Penggeledahan ini tidak hanya terbatas di wilayah Kota Semarang, tetapi juga mencakup beberapa daerah di sekitarnya, seperti Kudus dan Salatiga.

Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tessa menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang serta dugaan gratifikasi.

“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang dan dugaan gratifikasi. Setelah itu KPK telah menetapkan empat tersangka,” kata Tessa.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Jawab Status Hasto Kristiyanto di PDIP Ini Faktanya

Tessa enggan membeberkan identitas lengkap para tersangka tersebut, namun ia menyebutkan bahwa dua di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.

KPK juga memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, serta suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Dari pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, hanya Alwin yang memenuhi panggilan. Selain itu, beberapa orang juga diperiksa di Gedung Akademi Kepolisian (Akpol).

Dengan penyitaan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih dalam mengenai jaringan korupsi di Pemkot Semarang dan menegakkan hukum bagi para pelaku yang terlibat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait