JurnalLugas.Com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Kedua WNA tersebut terlibat dalam rekrutmen Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan sebagai scammer di Thailand, Laos, dan Kamboja.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil berkat patroli siber yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WNA bersama barang bukti terkait proses rekrutmen yang mencurigakan.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi penawaran pekerjaan yang mencurigakan melalui media sosial Facebook. “Patroli siber terbukti sangat efektif dalam mencegah kejahatan lintas negara, terutama di era digital yang terus berkembang,” jelas Nur Raisha.
Pada 27 Agustus 2024, petugas Imigrasi melakukan penyamaran dan bertemu dengan dua WNA asal Tiongkok, XF dan WS, di kawasan Pancoran Glodok. Dalam pertemuan tersebut, calon pekerja menjalani wawancara dan tes kemahiran komputer. Selanjutnya, mereka melakukan video call dengan pihak pemberi kerja dari luar negeri dan diinstruksikan untuk bekerja sebagai scammer dengan jam kerja yang disesuaikan dengan waktu Amerika Serikat.
Calon pekerja dijanjikan gaji dengan besaran yang bergantung pada performa, fasilitas tiket pulang-pergi, akomodasi, serta uang lembur. Setelah lolos seleksi, mereka diarahkan untuk segera membuat paspor, dengan janji bahwa biaya pembuatan paspor akan diganti oleh perusahaan.
Pada 2 September 2024, setelah paspor calon pekerja jadi, kedua WNA mengatur pertemuan kembali di Glodok untuk menyerahkan paspor dan uang pengganti. Pada saat itulah petugas Imigrasi berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah hotel.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua paspor Tiongkok, dua paspor Indonesia, satu laptop, dan enam telepon genggam. Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan kini telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan deportasi dan penangkalan akan diberlakukan jika pelanggaran terbukti. “Keberhasilan ini membuktikan kecepatan dan ketegasan Imigrasi dalam menindak WNA yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia,” kata Silmy.
Silmy juga mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.






