JurnalLugas.Com — Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah mendeportasi XP, seorang warga negara China yang merupakan buronan otoritas Tiongkok dalam kasus dugaan penipuan senilai 12,7 juta yuan atau setara Rp28,5 miliar. Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (12/7/2025), menggunakan penerbangan menuju Guangzhou.
“XP telah kami kembalikan ke negaranya pada 12 Juli 2025 melalui Bandara Ngurah Rai,” ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Yuldi menjelaskan, XP sebelumnya ditetapkan bersalah dalam kasus penipuan oleh Kejaksaan Guangzhou pada Januari 2015. Keberadaannya di Indonesia terdeteksi di wilayah Tabanan, Bali, sebelum akhirnya diamankan pada 10 Juli 2025 dini hari.
“Penangkapan dilakukan pukul 01.30 Wita oleh tim gabungan dari Subdirektorat Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelasnya.
Hasil pemantauan dari patroli siber Ditjen Imigrasi mengungkap keberadaan XP yang juga diketahui tidak memiliki izin tinggal resmi selama berada di Indonesia.
Usai ditangkap, XP langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan. Ia kemudian ditempatkan sementara di ruang detensi sebelum proses pemulangan ke negaranya dilakukan.
“Deportasi dilakukan sesuai aturan hukum nasional dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan serta kerja sama internasional,” kata Yuldi.
Ditjen Imigrasi, sambungnya, terus memperkuat jaringan informasi dengan negara mitra, khususnya dalam pertukaran data tentang warga negara asing yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia.
“Langkah ini diambil untuk memastikan Indonesia tidak dijadikan tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan internasional yang sedang diburu oleh aparat di negara asalnya,” tegas Yuldi.
Penangkapan XP, menurut Yuldi, menjadi bukti konkret komitmen Imigrasi Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum lintas negara, termasuk kerja sama dengan instansi penegak hukum di luar negeri.
“Imigrasi akan terus berkontribusi aktif dalam membantu penindakan terhadap pelaku kejahatan internasional. Indonesia bukan tempat yang aman bagi pelaku kriminal yang mencoba melarikan diri dari hukuman di negaranya,” pungkas Yuldi.
Selengkapnya kunjungi JurnalLugas.Com.






