KPK Dalami Kasus Tambang Terkait Korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Salah satu fokus KPK saat ini adalah pengurusan tambang, dengan memeriksa Direktur PT Rohijireh Mulia, Ferdinand Nugraha Iskandar, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 9 September 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyidik KPK menggali informasi terkait pengelolaan tambang dalam kaitannya dengan kasus ini. Dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Maluku Utara menjadi pokok utama penyelidikan. Jaksa KPK menyebut AGK telah menerima lebih dari Rp100 miliar melalui suap dan gratifikasi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Resmi KPK Setop Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba Kerugian Negara Tetap Dikejar

Aliran Uang Suap dan Gratifikasi

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, AGK diduga menerima gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS. Dana ini diterima melalui transfer ke 27 rekening berbeda, yang melibatkan rekening keluarga, sekretaris pribadi, serta rekening terdakwa sendiri.

Sebagian besar dana yang diterima, sekitar Rp87 miliar, dikirimkan secara bertahap melalui berbagai bank. Dana ini terkait dengan fee proyek infrastruktur yang dibiayai oleh APBN. AGK diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi laporan perkembangan proyek agar pencairan anggaran dapat dilakukan lebih cepat.

Selain gratifikasi, AGK juga diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar. Uang ini digunakan untuk keperluan pribadi, seperti biaya penginapan hotel dan kebutuhan kesehatan.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain kasus korupsi, AGK juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menemukan adanya upaya menyamarkan kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Aset-aset tersebut diduga dibeli dan diatasnamakan pihak lain untuk menghindari pelacakan.

Baca Juga  Awal Istilah Blok Medan Abdul Gani Kasuba IUP Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Estimasi nilai awal TPPU yang diduga dilakukan oleh AGK mencapai lebih dari Rp100 miliar. Penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat tuduhan ini.

AGK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nominal uang yang terlibat serta kompleksitas jaringan rekening yang digunakan dalam dugaan tindak pidana ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait