JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menanti hasil analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kemungkinan pemanggilan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu, dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Kita serahkan saja kepada Jaksa Penuntut Umum, apakah diperlukan pemanggilan atau tidak untuk keperluan persidangan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada JurnalLugas.Com pada Senin (5/8/2024).
Tessa juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan Bobby atau Kahiyang dalam persidangan tersebut.
“Prosesnya masih dalam pendalaman,” kata Tessa.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili, mengungkapkan adanya istilah ‘Blok Medan’. Suryanto menjelaskan bahwa istilah tersebut mengacu pada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sedangkan Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa ‘Blok Medan’ merujuk pada putri Jokowi, Kahiyang Ayu.
Suryanto mengaku bahwa untuk memperlancar perizinan usaha pertambangan milik Bobby, ia diajak menghadiri pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan. Ia datang mewakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang berhalangan hadir.
“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” ungkap Suryanto dalam persidangan.
Analisis yang dilakukan oleh JPU akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini. Apakah Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu akan dipanggil untuk bersaksi, semuanya tergantung pada hasil analisis tersebut.






