Pejabat OJK Terlibat Gratifikasi IPO Jelas Komisioner OJK Sophia Issabella Watimena Bilang Begini

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada pejabat atau pegawai mereka yang terlibat dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses initial public offering (IPO). Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Issabella Watimena, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sophia menjelaskan bahwa OJK telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan yang sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang dimiliki. OJK juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan sesuai dengan mekanisme pemeriksaan dan kewenangan kami di OJK, termasuk juga bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” ungkap Sophia.

Baca Juga  PT Verona Indah Pictures Tbk (VERN) dan PT Master Print Tbk (PTMR) Siap IPO di BEI Ini Jadwalnya

Di tengah situasi ini, OJK mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau bukti keterlibatan pegawai atau pejabat OJK dalam kasus ini atau kasus lainnya untuk dapat menyampaikan laporan melalui whistle blowing system (WBS). “Tentunya disertai bukti-bukti memadai,” tambahnya.

OJK memiliki kebijakan tegas mengenai praktik penyuapan. Semua pegawai dilarang untuk terlibat dalam tindakan korupsi, termasuk menerima gratifikasi, saat melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK untuk selalu menjunjung tinggi kode etik dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya menjaga integritas dan transparansi, OJK berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik, termasuk upaya anti penyuapan dan anti gratifikasi. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001, yang merupakan salah satu langkah konkret dalam menghindari praktik korupsi dalam setiap aspek operasionalnya.

Baca Juga  PT Chandra Daya Internusa Abadi (CDIA) Anak Usaha Prajogo Pangestu Tawarkan 12,48 Miliar Saham IPO

Dengan langkah-langkah ini, OJK bertekad untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan tetap transparan dan akuntabel. Keberadaan sistem whistle blowing menjadi salah satu saluran penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencegah praktik-praktik korupsi. OJK berharap masyarakat dapat lebih aktif memberikan informasi yang dapat membantu menjaga integritas lembaga.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait