JurnalLugas.Com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil dua mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan 16 unit kapal patroli cepat (Fast Patrol Boat/FCB). Kasus ini terjadi dalam periode anggaran 2013 hingga 2015 dan menyita perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pemanggilan tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024. Kedua mantan Dirjen Bea Cukai yang dipanggil adalah Agung Kuswandono, yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2015, dan Heru Pambudi, yang menjabat pada tahun 2015. Pemanggilan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4.
Meskipun KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, langkah ini menunjukkan keseriusan lembaga dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses pengadaan kapal tersebut.
Konstruksi kasus ini bermula pada November 2012, ketika Sekretaris Jenderal Ditjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Permohonan ini berkaitan dengan pengadaan 16 unit kapal patroli cepat dengan berbagai ukuran, yaitu 28 meter, 38 meter, dan 60 meter.
Setelah proses lelang, pihak Pengguna Anggaran (PPK) menandatangani kontrak dengan konsultan perencana, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab untuk pembangunan kapal dengan total nilai kontrak mencapai Rp1,12 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi berbagai pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah ketidakmampuan 16 kapal patroli cepat untuk mencapai kecepatan yang telah ditetapkan dalam kontrak, serta tidak memenuhi sertifikasi dual class yang dipersyaratkan. Meskipun hasil uji coba menunjukkan bahwa kapal-kapal tersebut tidak memenuhi syarat, Ditjen Bea dan Cukai tetap menerima hasil pengadaan dan melanjutkan dengan proses pembayaran.
Dari pengadaan ini, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp117,7 miliar. Angka ini mencerminkan potensi penyalahgunaan anggaran yang sangat signifikan dan menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat ini menjadi contoh penting dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap indikasi pelanggaran hukum, demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik. Proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Dirjen Bea Cukai ini diharapkan dapat membawa kejelasan mengenai peristiwa yang merugikan negara ini.
Dengan adanya langkah-langkah tegas dari KPK, diharapkan kasus-kasus serupa di masa depan dapat diminimalisir, serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah.






