JurnalLugas.Com – Pada tanggal 10 Oktober 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, melakukan serah terima seorang buronan internasional kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Buronan tersebut adalah Lin Qiang, yang juga dikenal dengan nama Joe Lin, berusia 39 tahun, dan merupakan pelaku investasi fiktif yang menggunakan skema Ponzi. Serah terima ini dilakukan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Silmy Karim menjelaskan bahwa Lin Qiang merupakan buronan pemerintah Tiongkok, berdasarkan red notice serta perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Shanghai Public Security Bureau. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana ekonomi yang terjadi pada tahun 2020, yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian mencapai 100 miliar yuan, setara dengan sekitar Rp210 triliun.
Proses penangkapan Lin Qiang bermula ketika tim penyidikan Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Konselor Polisi Kedutaan China di Jakarta. Dalam surat tersebut, terdapat permintaan bantuan untuk mencari Lin Qiang, yang diduga melarikan diri ke Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memerintahkan untuk melakukan pra-penyidikan dengan melibatkan personel dari Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Berdasarkan data perlintasan, diketahui bahwa Lin Qiang tiba di Indonesia pada tanggal 26 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan visa saat kedatangan. Ia masuk dengan identitas yang berbeda dari yang dilaporkan oleh pemerintah China, mengaku sebagai Joe Lin dan menggunakan paspor Turki.
Setelah beberapa hari, pada tanggal 1 Oktober 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan Lin Qiang saat ia berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Namun, ia tertahan di sistem autogate bandara. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian segera menahan dan mengamankan Lin Qiang untuk proses pra-penyelidikan.
Pada tanggal 2 Oktober 2024, Konselor Polisi Kedutaan China mengonfirmasi bahwa paspor yang digunakan Lin Qiang tidak berlaku dan menyatakan bahwa pemerintah China menginginkan pengembalian buronan ini. Lin Qiang kemudian dijemput oleh Tim Penyidik Ditjen Imigrasi pada tanggal 4 Oktober dan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
Koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah China dan Interpol, dilakukan untuk memastikan proses ekstradisi. Pada tanggal 7 Oktober 2024, disepakati bahwa Lin Qiang akan diserahkan kepada NCB Interpol Indonesia pada 10 Oktober 2024.
Setelah serah terima, Divhubinter Polri akan melanjutkan proses verifikasi dan validasi data Lin Qiang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi contoh nyata dari kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara dan komitmen Indonesia untuk memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Dengan penangkapan dan penyerahan Lin Qiang, diharapkan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban yang terjebak dalam skema investasi fiktif ini, serta memberikan sinyal kuat bagi pelaku kejahatan ekonomi bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.






