Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Luar KUA pada Hari Libur

JurnalLugas.Com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pada Minggu, 13 Oktober 2024, di Jakarta. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pembatasan bagi pasangan yang ingin menikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur,” kata Anna.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Korupsi Kuota Haji KPK Sebut Agen Terpaksa Setor Uang ke Pejabat Kemenag

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, yakni dari Senin hingga Jumat. Pada hari-hari tersebut, KUA melayani pencatatan pernikahan di kantor. Namun, di luar jam kerja, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. Meski demikian, hal ini bukan berarti penghulu tidak bisa melaksanakan tugas di luar KUA pada hari libur atau di luar jam kerja.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur adalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.

Layanan pencatatan pernikahan, lanjut Anna, tetap dapat dilakukan di lokasi lain sesuai keinginan pasangan, seperti di rumah atau tempat ibadah, selama syarat-syarat pernikahan terpenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemenag juga menekankan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan pernikahan.

“Kami berharap informasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan di luar KUA Kecamatan. Kemenag akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terkait pencatatan pernikahan,” tambah Anna.

Baca Juga  KPK Kantongi Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Lebih lanjut, Kemenag berencana untuk melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai PMA No. 22 Tahun 2024. Sosialisasi ini bertujuan agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak akurat terkait kebijakan pernikahan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik demi kemudahan masyarakat dalam melangsungkan pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait