Polri Bentuk Kortastipidkor Nawawi Pomolango Komitmen Serius Berantas Korupsi Tanpa Tumpang Tindih KPK

JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menyambut baik pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Nawawi menegaskan bahwa kehadiran korps baru ini merupakan langkah nyata Polri untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika ada satuan tugas atau korps yang dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi, hal tersebut harus dilihat sebagai bentuk keseriusan dan komitmen institusi terkait,” ujar Nawawi di Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Kortastipidkor dan Sinergi dengan KPK

Nawawi memastikan bahwa pembentukan Kortastipidkor tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan tugas KPK. Ia menekankan bahwa peran KPK sebagai koordinator dan pengawas dalam pemberantasan korupsi tetap tidak berubah, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam beberapa undang-undang terkait.

Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki fungsi sebagai koordinator dan supervisor dalam memberantas tindak pidana korupsi. Nawawi menegaskan bahwa hadirnya Kortastipidkor tidak mengurangi peran strategis KPK.

Baca Juga  Pertemuan Tertutup KPK–Polri Terungkap, Ada Kasus Korupsi Besar Sedang Diproses?

“Tidak ada pengaruh pada peran dan kewenangan KPK. Sebagai koordinator dan supervisor, KPK akan terus menjalankan tugasnya dalam memastikan upaya pemberantasan korupsi tetap terkoordinasi,” kata Nawawi.

Kebijakan Pemberantasan Korupsi Harus Terarah

Nawawi juga mengingatkan pentingnya agar setiap kebijakan terkait pemberantasan korupsi memiliki arah yang jelas dan berbasis kajian mendalam. Menurutnya, kebijakan tidak boleh bersifat parsial tanpa memperhatikan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis.

“KPK berharap setiap kebijakan yang diambil ke depannya selalu melibatkan KPK. Ini penting agar koordinasi dalam pemberantasan korupsi berjalan optimal,” imbuhnya.

Dasar Hukum Pembentukan Kortastipidkor

Pembentukan Kortastipidkor didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri. Dalam Pasal 20A Perpres tersebut ditegaskan bahwa Kortastipidkor merupakan bagian dari Polri yang bertugas secara khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Nawawi Pomolango KPK Proses 100 Tersangka Korupsi dari 93 Kasus

“Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana di bawah Kapolri yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait korupsi,” demikian bunyi pasal tersebut.

Tugas dan Wewenang Kortastipidkor

Sesuai dengan Perpres 122/2024, Kortastipidkor memiliki mandat untuk mendukung upaya Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan kasus korupsi. Selain itu, korps ini juga berperan dalam penelusuran serta pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Kortastipidkor diharapkan mampu memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia melalui sinergi dengan KPK dan lembaga terkait lainnya.

Pembentukan Kortastipidkor mencerminkan komitmen Polri untuk semakin aktif dalam memberantas korupsi, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait