JurnalLugas.Com – Sivitas akademika Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) telah mengajukan dokumen “amicus curiae” ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam amicus curiae tersebut, dijelaskan bahwa putusan No. 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang membebaskan terdakwa dianggap tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil dan benar. Kematian Dini yang tidak wajar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam kasus ini, namun hal tersebut diabaikan oleh majelis hakim. Ketua Tim Amicus Curiae Ubaya, Salawati, S.H., M.H., menyatakan bahwa majelis hakim dalam perkara ini telah melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Penyusunan amicus curiae didukung oleh berbagai pihak di Ubaya, termasuk Prof. DR. Hj. Hesti Armiwulan S. (Dekan FH Ubaya), DR. Hwian Christianto (Wakil Dekan 1), Peter Jeremiah, MH (Wakil Dekan II & Kriminolog FH Ubaya), dan Dr. Elfina Lebrine Sahetapy. Selain itu, Pusat Studi HAM Ubaya, Kantor Layanan Hukum FH Ubaya, serta praktisi dan akademisi alumni FH Ubaya seperti Dr. Freddy Purnomo, turut berpartisipasi.
Berdasarkan keterangan saksi, Dini terakhir kali terlihat dalam keadaan sehat saat bersama terdakwa. Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Dini mengalami luka-luka dan kematiannya disebabkan oleh luka majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan perdarahan hebat. Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti ini dan justru menyatakan kematian Dini disebabkan oleh minuman beralkohol.
Salawati menegaskan bahwa petunjuk-petunjuk tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim agar putusan yang diambil adil dan sesuai dengan prinsip hukum, perlindungan HAM, dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kasus bebasnya Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ubaya sebagai salah satu kampus hukum tertua di Surabaya. Terdakwa dalam kasus ini merupakan anak mantan anggota DPR RI dan tindakan yang dilakukan dianggap keji. Namun, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan.
Salawati berharap amicus curiae yang diajukan oleh sivitas akademika Ubaya dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung di tingkat kasasi. Diharapkan Majelis Hakim Agung dapat memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.






