JurnalLugas.Com – Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDIP terkait legalitas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Gayus menyoroti beberapa aspek prosedural dan substansial yang dinilai tidak lazim dalam proses persidangan dan putusan tersebut.
Hakim Menunda Putusan hingga Melewati Pelantikan Presiden dan Wapres
Gayus menyoroti perubahan jadwal pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada 10 Oktober 2024 namun diundur hingga 24 Oktober 2024. Penundaan ini terjadi dengan alasan hakim yang menangani perkara tersebut sakit. Gayus menilai, kondisi ini tidak seharusnya menjadi penghalang bagi hakim untuk menyelesaikan putusan tepat waktu, terutama karena situasi tersebut tidak memerlukan sidang fisik di pengadilan.
“Walaupun sakit, hakim seharusnya bisa memutus perkara ini. Kecuali dalam kondisi yang sangat berat seperti harus menjalani operasi,” ujar Gayus dalam konferensi pers di DPP PDIP, Jumat (25/10). Ia menambahkan bahwa penundaan ini menimbulkan kecurigaan, terutama karena putusan baru keluar empat hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Kompetensi PTUN Dipertanyakan
Kejanggalan lain yang diangkat adalah keputusan PTUN yang menyatakan gugatan PDIP berada di luar kompetensinya. Gayus menganggap ini aneh, mengingat gugatan tersebut sudah melalui tahap dismissal, yang merupakan pemeriksaan awal untuk memastikan apakah sebuah perkara layak dilanjutkan. “Saat kami mendaftar, perkara kami diterima dan dinyatakan layak untuk berlanjut,” kata Gayus.
Menurut Gayus, keputusan yang menyatakan PTUN tidak berwenang menangani perkara ini seharusnya disertai dengan arahan mengenai lembaga mana yang berkompetensi. “Kalau bukan PTUN, lalu di mana? Apakah di Pengadilan Negeri atau di Mahkamah Konstitusi? Putusan seperti ini harus memberikan kejelasan,” tegasnya.
Dasar Gugatan PDIP: Keabsahan Gibran sebagai Cawapres
Gugatan ini diajukan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden, meskipun peraturan yang mengatur batas usia belum diubah. Dalam Peraturan KPU (PKPU), syarat usia minimal calon presiden atau wakil presiden adalah 40 tahun. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 90 menetapkan kelonggaran usia jika calon tersebut pernah menjabat sebagai kepala daerah.
PDIP menilai KPU seharusnya segera merevisi PKPU untuk menyesuaikan dengan putusan MK. Karena PKPU belum diubah saat pendaftaran, PDIP berargumen bahwa pencalonan Gibran tidak sah. “Kami mempertanyakan langkah KPU yang tetap meloloskan Gibran, padahal belum ada perubahan aturan resmi,” tambah Gayus.
Kasus ini menambah kompleksitas politik menjelang Pilpres 2024, terutama dalam hal kepatuhan terhadap prosedur hukum dan regulasi pemilu. Gayus menegaskan bahwa PDIP akan terus mencari keadilan dan kepastian hukum terkait gugatan ini.
“Kami ingin tahu ke mana gugatan ini harus diajukan jika bukan di PTUN. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga soal keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.






