Kurir Narkoba Puluhan Kg Arjuna Faddli Sinaga Warga Marindal Patumbak Disidangkan di PN Medan

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, memproses perkara narkotika dengan terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (31). Arjuna diadili atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 23,8 kilogram. Sidang yang dipimpin oleh hakim Vera Yetty Magdalena ini berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Kronologi Penangkapan

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Septian Napitupulu, mengungkapkan bahwa Arjuna, warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, ditangkap di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kecamatan Medan Petisah, pada 13 April 2024. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

Bacaan Lainnya

“Satres Narkoba Polrestabes Medan segera melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang berada di area parkir apartemen dengan membawa tas jinjing,” jelas Septian di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Indah Siska Sari Baru 20 Tahun Mahasiswi di Sumut Divonis Penjara Gara-Gara Endorse Judi Online

Saat digeledah, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh asal Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa. Setelah diinterogasi, Arjuna mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika lainnya di kamarnya. Polisi kemudian menemukan empat bungkus plastik serupa di dalam lemari kamar apartemen tersebut.

Jaringan Pengiriman Narkotika

Dalam pengakuannya, Arjuna menyebut bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Wawan, yang saat ini masih dalam pencarian (status lidik). Ia ditugaskan untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah penangkapan, petugas membawa Arjuna beserta barang bukti 23,8 kilogram sabu-sabu ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah JPU Septian.

Ancaman Hukuman Berat

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, Arjuna terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga  Brigadir Polisi Dicokok Polda Riau Terlibat Jaringan 1 Kg Sabu Bersama 3 Rekannya

Sidang Lanjutan

Hakim ketua, Vera Yetty Magdalena, menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 6 November 2024. Sidang tersebut akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan terkait penangkapan dan barang bukti.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,” ujar hakim Vera saat menutup persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya barang bukti narkotika yang disita, sekaligus menunjukkan masih maraknya peredaran narkoba lintas wilayah di Sumatera. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menekan jaringan peredaran narkotika di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait